SINGKAWANG — Setiap ambulans, mobil dinas, atau bantuan lain yang dihibahkan Pemkot Singkawang ke masyarakat bakal ditempeli penanda khusus. Identitas itu memuat nama pemerintah kota, tahun pemberian, dan nama penerima hibah.
Kebijakan ini lahir setelah Wali Kota Tjhai Chui Mie mengikuti kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang digelar Direktorat KPK. Dalam forum itu, pemkot mendapat arahan langsung perihal tata kelola hibah dari dua perwakilan KPK, Imam dan Wahyudi.
Tanggung Jawab Pemberi Hibah Tidak Berhenti di Meja Tanda Tangan
Selama ini, kata Tjhai Chui Mie, pemkot menganggap kewajiban selesai begitu aset diserahkan. Arahan KPK mengubah cara pandang tersebut.
“Pemberi hibah harus bertanggung jawab dalam penggunaan, baik barang maupun uang yang diberikan kepada penerima hibah,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip Suara Nusantara, Selasa (11/8/2026).
Penanda khusus pada aset dinilai memudahkan pemkot menelusuri keberadaan barang. Pendataan dan monitoring pun bisa berjalan lebih tertib dibanding sebelumnya.
Ambulans Dilarang Dipakai Jalan-Jalan
Pengawasan tidak berhenti di tingkat dinas. Tjhai Chui Mie menginstruksikan lurah dan camat ikut memantau pemanfaatan aset hibah di wilayah masing-masing.
“Misalnya ambulans, itu benar-benar digunakan untuk membawa orang sakit, bukan digunakan untuk jalan-jalan dan sebagainya,” tegas wali kota.
Pengawasan berjenjang ini diharapkan mencegah penyalahgunaan bantuan yang bersumber dari anggaran daerah. Pemkot ingin setiap rupiah dan barang yang dihibahkan memberi manfaat sesuai peruntukannya.
Apresiasi Program Pencegahan Korupsi KPK
Tjhai Chui Mie menyampaikan terima kasih atas pendampingan KPK dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya skema hibah. Program pencegahan korupsi itu dinilai memberi bekal berharga bagi jajaran pemkot.
“Kami bersyukur bisa hadir dan mendapatkan arahan bagaimana mengelola pemerintahan dan keuangan dengan baik, salah satunya tentang hibah,” katanya.
Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Singkawang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Monitoring berkelanjutan akan memastikan aset hibah tetap terawat dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain di luar tujuan awal pemberian.