Longsor Sumbawa Tewaskan Pekerja, DPRD NTB Pertanyakan WNA China di Tambang Lantung

Rabu, 16 September 2026 | 17:55:31 WIB
Anggota Komisi IV DPRD NTB Samsul Fikri mempertanyakan legalitas tambang Lantung usai longsor menewaskan tiga penambang.

JEJAKCARBON.COM — DPRD Nusa Tenggara Barat mempertanyakan keberadaan tenaga kerja asing asal China di lokasi tambang Lantung, Kabupaten Sumbawa, setelah longsor menewaskan tiga penambang dan melukai enam orang. Aktivitas pertambangan di lokasi itu dinilai belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah.

Anggota Komisi IV DPRD NTB Samsul Fikri menyatakan aktivitas pertambangan di Lantung berjalan tanpa legalitas lengkap. Menurut dia, IPR di lokasi tersebut belum disahkan sehingga kegiatan operasionalnya masuk kategori ilegal.

"Secara formal statusnya belum lengkap. Kalau beroperasi tanpa IPR sesuai regulasi, itu ilegal. Bupati juga sudah menegaskan yang belum memiliki IPR dilarang melakukan kegiatan," kata Samsul di Mataram, Rabu.

Lebih dari 10 Pengajuan WPR Masih Diproses

Samsul menjelaskan ada lebih dari 10 pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tengah diproses lewat koperasi. Prosesnya berjenjang, dari tingkat bupati, gubernur, hingga kementerian.

Di lapangan, kata dia, ditemukan sertifikat koperasi seluas 10 hektare dan kepemilikan pribadi seluas dua hektare. Meski begitu, persyaratan operasional pertambangan belum terpenuhi.

Pola Kerja Siang dan Malam Picu Risiko Kecelakaan

Aktivitas pengerukan di lokasi berlangsung dengan ekskavator dan truk pada siang hari. Sementara warga melakukan penggalian manual pada malam hari.

Pola kerja bergantian itu, menurut Samsul, menimbulkan risiko keselamatan karena tidak ada jaminan keselamatan kerja yang memadai. "Ini yang jadi masalah utama. Tidak ada keselamatan untuk masyarakat," ujarnya.

Ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas korban meninggal dalam insiden tersebut. Apakah perusahaan yang memberi peluang dan melakukan pembiaran, atau pelaku pribadi. "Ini harus jelas," tegasnya.

Status WNA China Diminta Diverifikasi Menyeluruh

Selain soal legalitas, Samsul menyoroti keberadaan tenaga kerja asing asal China di lokasi tambang. WNA tersebut disebut berperan sebagai tenaga teknis.

Ia meminta verifikasi menyeluruh terhadap status mereka. Mulai dari paspor, izin keimigrasian, hingga izin ketenagakerjaan.

"Kalau memang hanya teknisi temporer dan prosedurnya lengkap, itu bisa diterima. Tapi harus di-cross check dulu. Ini akan kita laporkan untuk tindakan lebih lanjut," ujar Samsul.

Perda IPR dan Retribusi 16 Persen

Samsul mengakui Peraturan Daerah tentang IPR belum disahkan DPRD NTB melalui Komisi IV. Sementara Komisi III telah menetapkan retribusi Izin Usaha Pertambangan Rakyat sebesar 16 persen.

Ia menekankan penegakan hukum tegas oleh instansi pengawasan jadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang.

Tim ESDM Belum Kirim Hasil Investigasi

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB sebelumnya menurunkan tim untuk menyelidiki longsor di lubang tambang Kecamatan Lantung. Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin mengatakan hasil investigasi belum diterima karena komunikasi di lokasi sulit.

"Tim sudah diturunkan tapi apa hasilnya belum kami terima laporannya. Nanti informasi terbaru akan kami sampaikan lagi, karena di lokasi susah sinyal," kata Samsudin di Mataram, Selasa.

Ia menyebut Kecamatan Lantung termasuk kawasan WPR. Namun lokasi longsor yang menewaskan tiga penambang diduga berada di luar WPR karena terletak di kawasan hutan.

"Memang Lantung itu luas karena kecamatan. WPR ini kan luas maksimal 25 hektare. Sedangkan IPR itu kan 10 hektare. Dan kita belum tahu lokasi kejadian ini masuk blok mana. Karena di Lantung itu lebih dari 10 blok," ujarnya.

Tags

Terkini